Klarifikasi Utang Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Syaifullah Minta Isu Tak Dipelintir

 

MUARO JAMBI – Polemik terkait utang sebesar Rp65 juta yang melibatkan Sekretariat DPRD Muaro Jambi kepada pemilik Toko Arafah terus menjadi perhatian publik. Seiring berkembangnya berbagai informasi di tengah masyarakat, muncul anggapan bahwa utang tersebut merupakan tanggung jawab anggota legislatif.


Menanggapi hal itu, pemilik Toko Arafah, Syaifullah, memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa utang tersebut tidak berkaitan dengan anggota DPRD, melainkan berasal dari oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi.


“Perlu diluruskan, ini bukan utang anggota dewan. Hal ini berkaitan dengan pihak di Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” ujarnya saat ditemui, Selasa (31/3/2026).


Menurutnya, utang tersebut muncul dari kegiatan yang saat itu ditangani oleh pejabat teknis, yakni Herman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Zakaria yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan). Keduanya kini sudah tidak lagi berada di posisi tersebut.


Syaifullah juga mengimbau masyarakat, khususnya warganet dan media, untuk tidak menggiring opini yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


“Kami berharap persoalan ini tidak dipelintir untuk kepentingan tertentu. Harapan kami sederhana, agar kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan,” tegasnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran guna memahami secara utuh duduk perkara utang tersebut.


Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Sekwan pada 18 Februari 2026.


“Saya baru menjabat, sehingga perlu mendalami terlebih dahulu kronologi yang sebenarnya,” jelasnya.


Didampingi Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Aan, Edy mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan di berbagai media.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa secara administratif, anggaran tahun 2025 telah ditutup pada 31 Desember 2025, sehingga penyelesaian persoalan ini memerlukan kehati-hatian dari sisi regulasi.


“Karena anggaran sudah tutup buku, maka penanganannya tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.


Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mantan Sekwan, PPTK, serta bendahara, guna mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa.


“Langkah ini penting agar persoalan menjadi jelas dan dapat segera ditemukan solusi penyelesaiannya,” tutupnya.

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com