Nilai Tak Berdasar Hukum, Dosen Unbari Surati Dikti terkait Penunjukan Pj Rektor


JAMBI - Polemik kepemimpinan di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kembali memanas setelah muncul penunjukan Penjabat (Pj) Rektor baru oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010 melalui LLDIKTI Wilayah X pada Selasa, 19 Mei 2026 kemarin.

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Unbari, Ahmad Zulfikar, menilai langkah tersebut berpotensi menambah dan memperkeruh konflik internal kampus hijau yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaiannya.

Menurutnya, ia telah menemui Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Mukhamad Najib, guna menyampaikan keberatan dan keprihatinan atas tindak lanjut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penempatan Afdalisma sebagai Pj Rektor Unbari.

Berdasarkan pertemuan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyebutkan akan mengevaluasi, bahkan menarik kembali posisi Pj Rektor setelah adanya putusan gugatan terhadap penempatan tersebut.

“Tindak lanjutnya itu karena Dikti kalah atas gugatan terkait penempatan Ibu Afdalisma. Maka, Dirjen Dikti akan menarik Pj Rektor,” kata Ahmad Zulfikar, Rabu (20/05/2026).

Ia menilai, apabila posisi Pj Rektor kembali ditarik, maka kondisi kepemimpinan di Unbari menjadi kosong dan Tri Darma Perguruan Tingga tidak dapat berjalan. Hingga, berpotensi menambah semakin memperkeruh konflik yang selama ini telah terjadi.

Karena itu, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait penunjukan tersebut.

“Kami sudah menyurati dan bertemu untuk menyampaikan keberatan dan keprihatinan karena penunjukan tersebut tidak berdasarkan hukum dengan fakta-fakta hukum yang selama ini sudah menampakan benang merah permasalahannya baik oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM dan IMAPAS, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Kelembagaan Perguruan Tinggi sendiri atas penyelesaian konflik yang sudah berjalan panjang,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad Zulfikar menegaskan, penunjukan Pj Rektor dari salah satu yayasan yang sedang berkonflik bukan solusi penyelesaian atas Badan Penyelenggara Unbari. Sebaliknya, langkah itu dinilai justru menambah semakin memperkeruh persoalan di tengah belum adanya kepastian badan hukum yayasan yang mana sebagai Badan Hukum yayasan yang sah menjadi Badan Penyelenggara Unbari.

Untuk itu, lanjutnya, demi menjaga keberlangsungan aktivitas akademik, sebaiknya posisi Pj Rektor semestinya dapat diisi dari unsur pimpinan internal kampus, seperti Wakil Rektor yang ada, dalam Doktrin Organ Badan Hukum (Theory of Organs). Secara teoritis, Badan Hukum dipandang sebagai Subjek Hukum yang bertindak melalui organ-organnya. 

"Untuk perkara Universitas Batanghari bukan berada di rektoratnya dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, tetapi di yayasannya sebagai Badan Penyelenggara. Maka, jika masalah Badan Penyelenggara Unbari belum dapat dipastikan secara hukum, sebaiknya penyelenggaraa Unbari dijalankan oleh Wakil-wakil rektornya yang ada sampai terpilihnya rektor devenitif melalui proses berdasarkan Statuta Universitas.

Lanjutnya, pengangkatan Pj Rektor yang ditugaskan untuk melakukan pemilihan rektor devenitif tidak dapat dilakukan apabila belum ada yayasan definitif yang sah secara hukum dan diakui sebagai badan penyelenggara Unbari.

“Kalau mengangkat Pj Rektor untuk menjalankan tugas Tridaharma dan persiapan pemilihan rektor devenitif, maka harus ada dulu yayasan sebagai badan hukum yang devinitif dan diakui sebagai Badan Penyelenggara Unbari yang sah. Karena rektor diusulkan senat dan dipilih yayasan sesuai statuta,” sebutnya.

Dalam penjelasannya, Ahmad Zulfikar menyebut hingga kini terdapat 3 (tiga) yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai kelanjutan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri pada tahun 1977. Di antaranya, yakni Yayasan Pendidikan Jambi 2010, Yayasan Pendidikan Jambi Batanghari dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu.

Dirinya mengatakan, bahwa Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu lahir melalui proses panjang yang difasilitasi kementerian dengan mengacu pada akta historis yayasan sebelumnya.

“Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu lahir akibat penyelesaian proses panjang oleh kementerian yang menyatakan memiliki legalitas untuk menyempurnakan akta yayasan 1977 dan dikembalikan kepada akta terakhir secara historis,” jelasnya.

Tak hanya itu, untuk penyempurnaan administrasi legalitas yayasan tersebut harus dikembalikan kepada akta perubahan terakhir yayasan yang didirikan tahun 1977 secara historis akta perubahannya dan tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tercatat dalam Lembaran Negara akta perubahan yayasan pendidikan Jambi yang didirikan tahun 1977 adalah akta nomor: 6 tahun 1999 yaitu pendiri yang masih ada pada saat itu adalah Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi (exoficio) adalah Gubernur Jambi, Azhari DS (Mantan Wali Kota Jambi) dan Yusuf Madjid. Namun hingga kini, persoalan badan hukum yayasan tersebut belum sepenuhnya selesai lantaran masih menunggu validasi data yayasan dari Dirjen AHU RI.

Ahmad Zulfikar turut mempertanyakan pelantikan Pj Rektor baru yang dilakukan oleh Ketua YPJ 2010 di Kantor LLDIKTI Wilayah X di Padang, Sumatera Barat. Kenapa bukan di Jambi, sementara dalam surat undangannya mengundang hampir seluruh pejabat di Jambi.

"Apabila yayasan penyelenggara telah sah dan diakui dengan benar secara hukum, pelantikan seharusnya dapat dilakukan di lingkungan kampus Unbari atau setidaknya di Jambi, bukan numpang di LLDIKTI X Padang. Kalau memang sudah benar dan sah, tapi kalau belum sah secara De facto dan de jure ya seperti inilah, kejadiannya," ungkapnya. (/*)

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com