Jambionline.com – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian mulai melakukan tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) seluas 1.300 hektar yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam perkara sengketa lahan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik melawan PT BSU.
Dalam pelaksanaannya, Panitera PN Muara Bulian bersama Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Batanghari, serta pengamanan dari Polres Batanghari melakukan pemasangan tujuh patok beton di sejumlah titik lahan yang menjadi objek sengketa.
Tahapan konstatering dilakukan untuk memastikan batas, luas, dan kondisi riil objek perkara di lapangan sesuai amar putusan Mahkamah Agung sebelum proses eksekusi dilaksanakan.
Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi, memimpin langsung proses pematokan tersebut. Sebelum pemasangan patok dilakukan, pihak pengadilan terlebih dahulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung di lokasi.
“Sebanyak tujuh patok telah dipasang di titik lokasi gugatan yang dimenangkan oleh warga SAD Marga Lalan terhadap PT BSU dan seluruh proses berjalan lancar,” ujar Kahfi kepada wartawan usai kegiatan.
Kahfi menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum panjang. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muara Bulian, gugatan class action yang diajukan warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik dinyatakan kalah.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan warga SAD dan membatalkan putusan sebelumnya.
“Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat. Sebelumnya kami juga telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak PT BSU,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses konstatering selesai, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan menuju proses eksekusi lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses ini akan terus berlanjut hingga tahap eksekusi dan penyerahan kepada pihak pemohon,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, proses pemasangan patok berjalan aman dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Batanghari.



Social Header