Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diterapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 sebagai upaya mendorong percepatan kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat kecil. kamis 9/04/26
Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk meringankan beban masyarakat di tengah tingginya biaya transaksi properti. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Arian Safutra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi komitmen daerah dalam mendukung program nasional dan memastikan MBR memiliki hunian layak,” ujarnya. Sumber:JambiOne.com
Di tengah lonjakan harga tanah dan biaya pembelian rumah, BPHTB selama ini menjadi salah satu penghambat utama bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Dengan pembebasan ini, pemerintah berharap akses kepemilikan rumah bagi MBR dapat semakin terbuka.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku tanpa batas. Pemerintah menetapkan kriteria ketat, mulai dari batas penghasilan hingga luas bangunan, guna memastikan program tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini masih bersifat parsial. Pembebasan BPHTB dinilai hanya menyentuh satu aspek biaya, sementara faktor utama seperti harga tanah dan ketersediaan rumah terjangkau masih menjadi persoalan besar.
Tanpa kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif, langkah ini dikhawatirkan hanya akan menjadi stimulus jangka pendek. Meski begitu, kebijakan ini tetap diapresiasi sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Social Header