Rumdis Sekda Disebut Tak Dihuni, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan



Muaro Jambi, – Komitmen efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah berbagai upaya penghematan belanja daerah, anggaran untuk kebutuhan rumah dinas pejabat daerah masih tetap dikucurkan, meskipun salah satu rumah dinas tersebut disebut-sebut tidak ditempati. Selasa (10/3/2026)

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Muaro Jambi, tercatat adanya kegiatan belanja alat dan bahan untuk menunjang operasional rumah dinas pejabat pimpinan daerah. Total anggaran yang dialokasikan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp140 juta.

Namun kondisi ini memunculkan kritik, lantaran salah satu rumah dinas yang ikut tercantum dalam kegiatan tersebut adalah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, yang selama ini diketahui tidak dihuni.

Situasi ini dinilai memunculkan paradoks dalam pengelolaan anggaran daerah. Di satu sisi pemerintah menggaungkan efisiensi belanja, namun di sisi lain masih terdapat pengeluaran untuk fasilitas yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pengamat menilai, jika rumah dinas tidak ditempati sebagaimana mestinya, maka pengalokasian anggaran untuk kebutuhan operasional maupun pemeliharaan patut dipertanyakan dari sisi efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, mengatakan bahwa rumah dinas pada prinsipnya merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi jabatan.

“Rumah dinas, terutama golongan I atau rumah jabatan, wajib ditempati oleh pejabat yang bersangkutan selama masih menjabat,” ujar Hamdi Zakaria.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, yang menegaskan bahwa rumah jabatan harus ditempati oleh pemegang jabatan terkait.

Selain itu, dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, fasilitas rumah jabatan merupakan aset negara yang penggunaannya harus mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Jika rumah dinas tidak digunakan sesuai peruntukannya, terdapat sejumlah konsekuensi administratif yang dapat diterapkan, seperti pembekuan anggaran pemeliharaan, pencabutan izin penghunian, hingga perintah pengosongan rumah dinas oleh pihak berwenang.

Menurut Hamdi, persoalan ini bukan sekadar soal penggunaan fasilitas, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

“Jika rumah jabatan tidak ditempati, maka wajar jika publik mempertanyakan mengapa anggaran untuk fasilitas tersebut masih terus dialokasikan,” ujarnya.

Sorotan terhadap penganggaran rumah dinas ini menjadi penting karena setiap rupiah dalam APBD sejatinya merupakan uang publik yang harus digunakan secara tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan tetap dianggarkannya kegiatan belanja untuk rumah dinas yang disebut tidak ditempati tersebut

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com