Gagal Mediasi di DLH, TMPLHK Bawa Dugaan Pencemaran PT BSU ke Pengadilan


JAMBI – Tim Monitoring Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia bersama Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi kembali melaporkan PT BSU ke Pengadilan Negeri Batanghari terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Salak, Desa Bukit Mulia, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, yang terjadi pada September 2025 lalu.

Ketua TMPLHK Indonesia yang juga Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Batanghari pada Kamis (5/3/2026) untuk menyerahkan laporan resmi terhadap PT BSU.

“Kami dari tim besok kembali mendatangi Pengadilan Negeri Batanghari guna melaporkan PT BSU. Ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak yang berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Hamdi kepada awak media, Rabu (4/3/2026).

Hamdi menjelaskan, sebelumnya masyarakat telah menempuh jalur mediasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan maksimal dan belum memberikan solusi konkret bagi warga terdampak.

“Karena mediasi tidak terlaksana dengan baik, maka kami menempuh jalur hukum melalui pengadilan,” tegasnya.

Langkah hukum ini, lanjut Hamdi, juga dipicu pernyataan Manager PT BSU, Yuslan, yang menyebut pihak perusahaan telah memberikan kompensasi 100 persen kepada masyarakat desa terdampak. Pernyataan itu disampaikan Yuslan melalui pesan WhatsApp saat dihubungi tim.

“Manager PT BSU mempersilakan kami untuk memperjuangkan persoalan ini melalui Pengadilan Negeri. Kami merasa tertantang dan akan membuktikan kebenaran di hadapan hukum,” kata Hamdi.

Namun, sejumlah warga Desa Bukit Mulia yang mengaku terdampak pencemaran limbah Sungai Salak menyatakan tidak pernah menerima kompensasi sebagaimana diklaim pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah menerima kompensasi seperti yang disampaikan manajemen perusahaan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat terdampak berharap TMPLHK Indonesia dan Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memberikan kejelasan hukum.

Kasus dugaan pencemaran limbah di Sungai Salak ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSU belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait laporan yang akan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Batanghari.


© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com