Dugaan Pencemaran Sungai di Muaro Jambi, Aktivis Lingkungan Laporkan PT BSU ke PN Batanghari



JAMBI – Dugaan pencemaran limbah di Sungai Salak, Desa Bukit Mulia, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki proses hukum. Tim Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (TMPLHK) Indonesia bersama Divisi Informatika Forum Relawan Informasi dan Komunikasi (FRIC) Provinsi Jambi melaporkan PT BSU ke Pengadilan Negeri Batanghari, Kamis (5/3/2026).


Ketua TMPLHK Indonesia yang juga Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pencemaran limbah perusahaan yang disebut berdampak terhadap masyarakat sekitar pada September 2025 lalu.


“Kami datang ke Pengadilan Negeri Batanghari untuk melaporkan PT BSU. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak pencemaran dan berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami,” kata Hamdi Zakaria kepada wartawan.


Hamdi menjelaskan, sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, masyarakat telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan.


Karena itu, TMPLHK Indonesia bersama FRIC Provinsi Jambi memutuskan menempuh jalur hukum sekaligus melayangkan somasi kepada perusahaan sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa.


Menurut Hamdi, laporan ke pengadilan dilakukan agar persoalan dugaan pencemaran tersebut dapat diperiksa secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.


Sementara itu, Assistant Manager PT BSU, Yuslan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihak perusahaan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat desa yang terdampak.


“PT BSU sudah memberikan kompensasi 100 persen kepada masyarakat desa,” ujar Yuslan.


Ia juga mempersilakan pihak TMPLHK Indonesia menempuh jalur hukum melalui pengadilan apabila ingin memperjuangkan persoalan tersebut.


Namun, sejumlah warga Desa Bukit Mulia yang dihubungi mengaku belum menerima kompensasi seperti yang disampaikan pihak perusahaan. Warga berharap persoalan dugaan pencemaran tersebut dapat diselesaikan secara transparan melalui proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Batanghari.


Kasus ini menambah daftar persoalan lingkungan yang melibatkan aktivitas industri di wilayah Muaro Jambi, dan kini menunggu proses lebih lanjut di pengadilan untuk menguji klaim dari masing-masing pihak

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com