JAMBI – Sengketa harta warisan almarhum H. Zainal yang ditaksir bernilai Rp37 miliar terus berlarut. Memasuki tahun 2026, para ahli waris sah mengaku belum memperoleh pembagian aset secara utuh, meski hampir dua dekade telah menempuh berbagai upaya hukum.
Salah satu ahli waris, Hendri Wijaya (60), anak bungsu almarhum H. Zainal, mengatakan sebagian besar aset peninggalan ayahnya diduga masih dikuasai oleh Rosdiana, yang disebut sebagai istri siri almarhum.
“Sejak ayah kami meninggal dunia pada April 2007, pembagian harta warisan tidak pernah kami terima sesuai surat wasiat maupun putusan pengadilan. Kami menduga ada penguasaan dan pengelolaan sepihak terhadap aset warisan,” ujar Hendri kepada wartawan.
Menurut Hendri, aset peninggalan almarhum meliputi sedikitnya 11 bidang tanah dan bangunan, termasuk pool otobus CV JATRA di Jalan Pattimura, Kota Jambi. Selain itu, terdapat 22 unit bus antarkota antarprovinsi milik CV JATRA (Jambi Transport) yang hingga kini masih beroperasi melayani rute Jambi–Sumatera Barat.
Tak hanya itu, almarhum juga diketahui memiliki dana dalam jumlah besar yang tersimpan dalam bentuk deposito dan tabungan di Bank Mandiri. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pada tahun 2015, total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp37 miliar.
“Dari seluruh aset itu, yang pernah kami terima hanya sekitar Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan nilai harta warisan yang seharusnya dibagi kepada para ahli waris sah,” kata Hendri.
Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh jalur perdata maupun pidana untuk memperoleh hak waris, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Rosdiana (80) bersama anak perempuannya, Marlina, membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi di Pool JATRA Jalan Pattimura, Marlina menyatakan bahwa pembagian harta warisan telah diselesaikan dan disertai bukti.
“Pembagian harta warisan sudah selesai. Ada bukti kwitansi dan foto penyerahan uang,” ujar Marlina.
Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut dan menjelaskan total nilai uang yang telah diserahkan kepada para ahli waris, Rosdiana dan Marlina tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Keduanya justru mempersilakan pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum.
Atas dasar itu, Hendri Wijaya bersama ahli waris lainnya melaporkan Rosdiana dan Marlina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Laporan tersebut kini ditangani Subdirektorat II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi atas dugaan tindak pidana penggelapan harta warisan.
Hendri berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak memihak, serta menelusuri seluruh aset peninggalan almarhum guna memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.

Social Header