Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, melalui mekanisme restorative justice.
Mediasi digelar di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan. Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak kejaksaan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, organisasi profesi guru, DPRD, serta pihak korban dan terlapor.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan penerapan restorative justice. dilakukan untuk menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, serta keharmonisan sosial, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Pendekatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar dunia pendidikan tetap aman dan kondusif,” kata Heri.
Dalam forum mediasi, terlapor Tri Wulan Sari, S.Pd., menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban, Subhandi. Permohonan maaf tersebut diterima, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui restorative justice.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan bersama, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Penerapan restorative justice ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Langkah Polres Muaro Jambi tersebut mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, PGRI Provinsi Jambi, PGRI Kabupaten Muaro Jambi, serta DPRD Muaro Jambi.
Kegiatan mediasi berakhir dalam kondisi aman dan kondusif.

Social Header