Surat Pribadi Bocor di SMA Negeri 2 Muaro Jambi, Diduga Langgar UU Perlindungan Data Pribadi



Jambionline.com Muaro Jambi – Di balik meja kerja dan deretan dokumen di ruang administrasi SMA Negeri 2 Muaro Jambi, tersimpan kisah pilu seorang tenaga administrasi sekolah berinisial AS yang kini menghadapi luka mendalam akibat pelanggaran privasi yang tak termaafkan. Sebuah surat pribadi berisi catatan evaluasi dan hal-hal sensitif tentang dirinya yang seharusnya hanya diketahui oleh yang bersangkutan, telah dibocorkan oleh Kepala Sekolah tanpa izin. Senin 6/10/2025

Surat itu tersebar ke keluarga, terutama orang tua, teman, istri dan lingkungan sekitar, memicu tekanan mental yang luar biasa bagi tenaga administrasi tersebut. Ia tak hanya merasa dikhianati oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbingnya, tetapi juga harus menanggung beban konflik keluarga yang muncul 

akibat surat yang dianggap menyakitkan oleh orang-orang terdekatnya.

“Aku merasa dunia runtuh dalam sekejap. Harga diriku diinjak, kepercayaanku hancur. Aku menjadi depresi, sulit berkonsentrasi, dan hubungan dengan istri serta orang tuaku memburuk,” ungkap AS dengan suara yang bergetar.

Dampak dari penyebaran surat rahasia ini jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Tidak hanya mempengaruhi kondisi psikologis tenaga administrasi tersebut, tetapi juga menciptakan retakan dalam rumah tangga dan hubungan keluarga yang selama ini menjadi sumber kekuatan dan dukungan.

Kasus ini mencuat ke permukaan dan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta Komisi Perlindungan Data Pribadi.

Pakar psikologi menegaskan bahwa pelanggaran privasi seperti ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang, termasuk stres berat, depresi, dan kerusakan hubungan personal yang mendalam.

“Privasi adalah hak dasar setiap individu, terutama tenaga administrasi yang berperan penting dalam kelancaran proses pendidikan. Pelanggaran semacam ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” ujar pakar psikologi yang enggan disebutkan namanya.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara tegas mengatur bahwa data pribadi hanya boleh diproses dengan persetujuan yang sah dan harus dijaga kerahasiaannya. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi hukum.

Kini, tenaga administrasi AS hanya berharap agar kasusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait agar pelaku diberikan sanksi tegas dan perlindungan untuk korban dapat segera diberikan.

“Aku ingin keadilan. Aku ingin agar kejadian ini tidak terulang pada tenaga administrasi lain. Kami butuh perlindungan, bukan luka yang semakin dalam,” tutup AS.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di balik tugas penting mendukung dunia pendidikan, para tenaga administrasi juga manusia yang memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dan dijaga martabatnya, termasuk di lingkungan SMA Negeri 2 Muaro Jambi.

Kasus penyebaran surat pribadi tenaga administrasi, oleh Kepala Sekolah berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana perlindungan data pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022. Dengan pelaporan yang tepat ke KPDP, Dinas Pendidikan, dan Kepolisian, kasus ini dapat diproses secara hukum guna melindungi hak korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Hinga berita ini di terbitkan pihak kepala sekolah SMA N 2 Muaro Jambi belum berhasil di konfirmasi.

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com