Jambionline.com Prada Lucky Chepril
Saputra Namo tewas mengenaskan karena diduga dianiaya oleh seniornya. Korban
diduga mengalami tindakan penyiksaan tidak hanya satu hari. Kepala Dinas
Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
menambahkan, dalam kasus kematian Prada Lucky, Pomdam Udayana telah menetapkan
20 prajurit sebagai tersangka.
"Kenapa jumlah
personel yang diterapkan sebagai tersangka cukup banyak? Karena memang kejadian
(dugaan penyiksaan) tidak berlaku pada satu hari," ujar Wahyu di Markas
Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dalam penyelidikan kasus
ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang prajurit yang berinisial Pratu
AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR sebagai tersangka. Sebanyak 16
prajurit lainnya yang dilakukan pemeriksaan secara intensif, kini juga telah
ditetapkan tersangka.
"Untuk yang empat
orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di
Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai
pemeriksaan di Subdenpom di Ende," ujarnya.
Kini pihaknya masih
terus melakukan penyidikan untuk mengetahui peran dari para tersangka atas
kematian Prada Lucky. "Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini
nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa
diterapkan pasal untuk orang per orang," tuturnya.
Social Header