Dalam isu tersebut, disebutkan BPK menemukan
selisih mencolok sekitar Rp 30 Miliar antara pencatatan kas di bank dan di Buku
Kas Umum (BKU).
Alias menyampaikan, bahwa dalam pemberitaan itu
disebutkan selisih pencatatan rekonsiliasi Bank antara BKU dan rekening Tahun
Anggaran 2024 yakni Rp. 30.147.253.247,00. Jumlah itu terdiri dari Rp 30 Miliar
merupakan nilai Deposito Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bank 9 Jambi pada
Tahun Anggaran 2024.
"Penempatan deposito pada Bank 9 Jambi
tidak melalui mekanisme penerbitan SP2D sehingga tidak dilakukan pencatatan
pada BKU Pemkab Muaro Jambi namun tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Kabupaten Muaro Jambi," katanya.
Sementara Rp. 147.253.247 merupakan Nilai
Potongan Pihak Ketiga (PFK) yang disetor bulan berikutnya dan adanya Koreksi
Mutasi Bank Jambi.
"Rekonsiliasi Bank antara BUD Pemkab Muaro
Jambi dengan Bank 9 Jambi dilaksanakan secara rutin setiap bulan,"
jelasnya.
Ditambahkannya, terhadap penerbitan SP2D juga
telah dilakukan melalui SIPD RI. "Rekomendasi dari Tim BPK tentunya akan
terus ditindaklanjuti dan menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan keuangan
Muaro Jambi yang semakin baik," jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa selisih sebesar Rp 30
Miliar di Rekening Kas Umum Daerah Muaro Jambi Tahun 2024 ini tidak ada.
"Jangankan Rp 30 miliar, selisih Rp 10.000
aja gak jadi Muaro Jambi dapat WTP, aplikasi yang digunakan dalam proses belanja
dengan penerbitan SP2D sdh melalui Aplikasi SIPD RI yang sudah
transparan," tukasnya.

Social Header