Sekda Muaro Jambi Sosialisasikan Perbup Perjalanan Dinas untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan



MUARO JAMBI – Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan BPKAD Muaro Jambi tersebut dihadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta bendahara pengeluaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Budhi Hartono menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyeragamkan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman teknis guna mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

“Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini hadir sebagai panduan teknis agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru. Kita ingin tertib administrasi menjadi budaya kerja di Muaro Jambi,” ujar Budhi Hartono.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami aturan terbaru sehingga pelaksanaan administrasi perjalanan dinas berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah di masa mendatang.

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com