DPRD Muaro Jambi Apresiasi Polda Jambi Ungkap 58 Kg Sabu, DPO Ditangkap



Muaro Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jambi atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram serta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), M. Alung Ramadhan.

Apresiasi tersebut disampaikan pada Jumat (17/4/2026) menyusul keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dalam mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Muaro Jambi.

Aidi Hatta menilai, pengungkapan kasus dengan barang bukti puluhan kilogram sabu itu merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Menurutnya, langkah tegas tersebut tidak hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jambi atas keberhasilan mengamankan DPO kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba,” ujar Aidi Hatta.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum semakin diperkuat guna memutus rantai peredaran narkoba.

Penangkapan M. Alung Ramadhan menjadi perhatian publik karena statusnya sebagai buronan serta besarnya barang bukti yang diamankan, yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com