MUARO JAMBI – Dugaan rangkap jabatan di tingkat desa menjadi sorotan di Kabupaten Muaro Jambi. Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah praktik yang dinilai berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan konflik kepentingan.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Divisi Informatika DPW Forum Relawan Informasi dan Komunikasi (FRIC) Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria. Berdasarkan pantauan pihaknya, praktik rangkap jabatan itu disebut terjadi di sejumlah desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.
“Dari hasil pantauan kami, ada cukup banyak anggota BPD di Muaro Jambi yang juga berstatus PPPK. Kondisi ini berpotensi melanggar aturan karena PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Hamdi Zakaria kepada media, baru-baru ini. 9/3/2026
Menurut Hamdi, larangan rangkap jabatan tersebut didasarkan pada prinsip netralitas ASN, pencegahan konflik kepentingan, serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur jabatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, anggota BPD merupakan lembaga representatif masyarakat desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Jika seseorang merangkap sebagai anggota BPD dan PPPK, maka berpotensi terjadi konflik kepentingan karena BPD memiliki fungsi pengawasan di tingkat desa, sedangkan PPPK adalah bagian dari aparatur pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam sejumlah regulasi lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD yang menegaskan larangan aparatur desa atau anggota BPD merangkap jabatan setelah lulus sebagai PPPK.
Menurut Hamdi, aparatur desa atau anggota BPD yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK diwajibkan memilih salah satu jabatan.
“Ketentuan dari Kemendagri sudah jelas. Aparatur desa atau anggota BPD yang lolos PPPK harus memilih salah satu jabatan dan tidak diperkenankan merangkap,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan BPD.
“Jika tetap merangkap jabatan, anggota BPD tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga diminta menyampaikan surat pengunduran diri dari salah satu posisi yang dipegang,” ujarnya.
Selain itu, dalam beberapa ketentuan disebutkan bahwa pejabat yang melanggar aturan rangkap jabatan dapat diminta mengembalikan pendapatan yang diterima apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hamdi menegaskan pentingnya penegakan aturan ini untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas konflik kepentingan.
“Pada prinsipnya, anggota BPD yang lolos PPPK harus memilih satu jabatan saja. Jika tidak, mereka berpot
ensi diberhentikan dari salah satu posisi yang dipegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Hamdi Zakaria.

Social Header