Rumah Dinas Diduga Tak Dihuni, Anggaran Rp140 Juta Tetap Mengalir di Muaro Jambi



Muaro Jambi – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah, pengelolaan belanja daerah di Kabupaten Muaro Jambi justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah rumah dinas pejabat pimpinan daerah kembali tercatat menerima alokasi anggaran, meski salah satunya diduga tidak pernah ditempati oleh pejabat yang bersangkutan. Selasa 10/3/2026

Penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan adanya kegiatan belanja alat dan bahan untuk menunjang operasional rumah dinas pejabat daerah. Total anggaran yang dialokasikan untuk beberapa rumah dinas tersebut mencapai sekitar Rp140 juta.

Namun kondisi di lapangan memunculkan sorotan. Salah satu rumah dinas yang masuk dalam kegiatan anggaran tersebut adalah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, yang selama ini disebut-sebut jarang bahkan tidak ditempati.

Jika kondisi tersebut benar, maka pengalokasian anggaran untuk rumah dinas yang tidak dihuni berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah, terlebih di tengah berbagai program efisiensi belanja pemerintah.

Sejumlah pihak menilai bahwa rumah dinas merupakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan dan semestinya digunakan untuk menunjang tugas pejabat yang bersangkutan.

Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, mengatakan bahwa aturan mengenai rumah dinas sudah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah, termasuk kewajiban pejabat untuk menempatinya selama masih menjabat.

“Rumah dinas, terutama golongan I atau rumah jabatan, wajib ditempati oleh pejabat yang bersangkutan selama masih menjabat,” ujar Hamdi Zakaria.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, yang menegaskan bahwa rumah jabatan harus digunakan oleh pemegang jabatan terkait.

Selain itu, dalam regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan.

Menurut Hamdi, apabila rumah dinas tidak ditempati sebagaimana mestinya, terdapat sejumlah konsekuensi administratif yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya meliputi:

Penghentian atau pembekuan anggaran pemeliharaan rumah dinas

Pencabutan izin penghunian oleh pihak berwenang

Perintah pengosongan rumah dinas jika tidak digunakan sesuai fungsi jabatan

Bahkan dalam kondisi tertentu, apabila pengelolaan aset negara tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi dalam pengawasan pengelolaan aset daerah.

Hamdi juga menambahkan bahwa pada umumnya pemerintah daerah memiliki Peraturan Kepala Daerah, seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota, yang mengatur lebih teknis mengenai tata cara penghunian rumah jabatan serta sanksi jika rumah dinas dibiarkan kosong.

“Biasanya ada aturan teknis di daerah yang mengatur penghunian rumah jabatan, termasuk larangan membiarkan rumah dinas kosong atau tidak digunakan sesuai peruntukan,” ujarnya.

Sorotan terhadap penggunaan anggaran rumah dinas ini menjadi penting mengingat aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan tetap dianggarkannya kegiatan belanja untuk rumah dinas yang disebut tidak ditempati tersebut

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com