JAMBI – Dugaan pencemaran limbah di Sungai Salak, Desa Bukit Mulia, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali mencuat dan kini memasuki babak hukum. Tim Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (TMPLHK) Indonesia bersama Divisi Informatika Forum Relawan Informasi dan Komunikasi (FRIC) Provinsi Jambi resmi melaporkan PT BSU ke Pengadilan Negeri Batanghari.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi dinilai tidak memberikan hasil yang jelas bagi masyarakat yang mengaku terdampak.
Ketua TMPLHK Indonesia sekaligus Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, mengatakan pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri Batanghari pada Kamis (5/3/2026) untuk memperjuangkan keadilan bagi warga Desa Bukit Mulia yang diduga mengalami kerugian akibat pencemaran limbah di Sungai Salak yang terjadi pada September 2025 lalu.
“Kami hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Batanghari untuk melaporkan PT BSU. Ini merupakan langkah memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak pencemaran, karena mereka berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian materil yang dialami,” ujar Hamdi Zakaria kepada media.
Hamdi menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, masyarakat telah berupaya mencari penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun proses tersebut dinilai tidak berjalan maksimal sehingga masyarakat meminta persoalan ini dibawa ke pengadilan.
Menurutnya, pihak TMPLHK Indonesia juga telah melayangkan somasi pertama kepada PT BSU sebagai bagian dari tahapan hukum yang ditempuh.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan keadilan. Langkah hukum ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kami untuk memperjuangkan hak warga yang merasa dirugikan,” katanya.
Di sisi lain, Assistant Manager PT BSU, Yuslan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat desa yang terdampak.
“PT BSU sudah memberikan kompensasi 100 persen kepada masyarakat desa,” ujar Yuslan.
Ia juga mempersilakan tim TMPLHK Indonesia untuk menempuh jalur hukum jika ingin memperjuangkan persoalan tersebut melalui pengadilan.
Namun pernyataan itu berbeda dengan pengakuan sejumlah warga Desa Bukit Mulia yang mengaku terdampak pencemaran. Saat dihubungi, beberapa warga menyebut belum menerima kompensasi sebagaimana yang disampaikan pihak perusahaan.

Social Header