Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi tentang Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap 5 (Lima) Ranperda Kabupaten Muaro Jambi di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (14/11/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima dan menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.
Kelima Ranperda tersebut adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muaro Jambi 2025-2050, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muaro Jambi melalui pembangunan kependudukan yang terencana dan berkelanjutan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Badan Usaha Milik Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan badan usaha milik desa.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendirian perusahaan perseroan daerah.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Muaro Jambi.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sekitar dan SUTM (usulan/inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi), yang bertujuan untuk meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Muaro Jambi.

Social Header