Surat Pengaduan Pelanggaran Privasi Diambil Alih Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk Ditindaklanjuti


Muaro Jambi — Jambionline.com Kasus dugaan pelanggaran privasi yang mengguncang dunia pendidikan di SMA Negeri 2 Muaro Jambi kini resmi diambil alih oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Langkah ini diambil setelah laporan resmi dari salah seorang tenaga pendidik yang menjadi korban kebocoran surat pribadi diterima dan diproses di tingkat provinsi. Selasa 7/1025

Peristiwa ini bermula ketika sebuah surat pribadi berisi catatan evaluasi dan refleksi diri milik seorang Tenaga Administrasi Sekolah SMA Negeri 2 Muaro Jambi diduga bocor dan tersebar tanpa izin, bahkan sampai ke lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.

Surat yang seharusnya bersifat rahasia itu justru menjadi sumber penderitaan mendalam bagi korban, yang kini mengalami tekanan psikologis dan konflik keluarga serius.

“Saya sudah kehilangan ketenangan hidup. Surat itu adalah bagian dari kehidupan pribadi saya, tapi justru disebarkan oleh orang yang saya percayai sebagai pemimpin,” ungkap korban dengan nada penuh luka.

Langkah Tegas Dinas Pendidikan Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang (Kabid) SMA segera melakukan koordinasi serta pemangggilan dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Muaro Jambi.

Koordinasi dan pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan, mencari solusi sementara, dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penyelidikan berlangsung.

Korban menegaskan bahwa laporan pelanggaran privasi ini telah disampaikan langsung ke meja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan akan di tindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Saya sudah menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung terkait dugaan pelanggaran privasi kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui Kabid SMA, yang telah terjadi di SMA N 2 Muaro Jambi untuk di tindak lanjuti. Jika ditemukan unsur pelanggaran, tentu akan ada langkah hukum dan administratif,” Ungkap As

Sorotan Hukum dan Etika Pendidikan, Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di lingkungan pendidikan, Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap penyebaran informasi pribadi tanpa izin oleh pemiliknya dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan pidana penjara.

Selain aspek hukum, para pemerhati pendidikan menilai bahwa kasus ini merupakan pelanggaran etika serius yang dapat mencoreng marwah institusi pendidikan.

“Privasi adalah bagian dari kehormatan profesinya. Jika kepala sekolah yang seharusnya menjadi pelindung justru melanggar kepercayaan itu, dampaknya sangat dalam — tidak hanya bagi individu, tapi juga bagi seluruh ekosistem pendidikan,” ungkap salah satu pengamat pendidikan Jambi.

Korban Berharap keadilan dan perlindungan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi pendidikan agar lebih berhati - hati dalam pengelolaan informasi pribadi tenaga pendidik. Ia juga menegaskan bahwa langkahnya melaporkan bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menegakkan keadilan dan pemulihan harga diri sebagai pendidikan 

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Bukan untuk balas dendam, agar tidak ada lagi yang mengalami hal seperti saya,” ucapnya lirih.

Kini, publik menanti hasil penelusuran dan tindak lanjut resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem etika dan keamanan data di lingkungan sekolah, agar setiap tenaga pendidik dapat bekerja dalam suasana yang aman, bermartabat, dan terlindungi secara hukum maupun moral.

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com