Perwira TNI Jadi Tersangka dan 20 Prajurit atas Kematian Prada Lucky, Kadispenda Sengaja Izinkan Kekerasan


Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan soal kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Jambionline.com TNI AD telah menetapkan 20 Prajurit atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Dari puluhan tersangka ada satu yang merupakan perwira. Namun terkait perwira tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana belum bisa menyebutkan lebih lanjut. Dia menyampaikan ada pasal yang dikenakan terhadap tersangka karena membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.

 

 "Tadi kan pasal yang saya sampaikan tadi, sudah ada ya. Jadi ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu, Senin (11/8/2025).

 

Wahyu menjelaskan para tersangka ini diduga melakukan penganiyaan kepada korban bermotif pembinaan. Wahyu menyebut kegiatan pembinaan ini dilaksanakan tidak hanya sehari saja.

 

Terungkap, Penganiayaan terhadap Prada Lucky Ternyata Tak Hanya Dilakukan Sehari "Pertama tadi, motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujarnya.

 

Sekadar informasi, Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi sejumlah lebam dan memar.

 

Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Sumber : nasional.sindonews.com

 

© Copyright 2022 - Redaksijambionline.com