Kepala
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
menjelaskan soal kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Jambionline.com TNI AD telah menetapkan
20 Prajurit atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga
dianiaya oleh para seniornya. Dari puluhan tersangka ada satu yang merupakan
perwira. Namun terkait perwira tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan
Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana belum bisa menyebutkan lebih
lanjut. Dia menyampaikan ada pasal yang dikenakan terhadap tersangka karena
membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.
"Tadi kan pasal yang saya sampaikan tadi,
sudah ada ya. Jadi ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja
mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak
kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu, Senin
(11/8/2025).
Wahyu menjelaskan para
tersangka ini diduga melakukan penganiyaan kepada korban bermotif pembinaan.
Wahyu menyebut kegiatan pembinaan ini dilaksanakan tidak hanya sehari saja.
Terungkap, Penganiayaan
terhadap Prada Lucky Ternyata Tak Hanya Dilakukan Sehari "Pertama tadi,
motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan
ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya
pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujarnya.
Sekadar informasi, Prada
Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi
menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Dari
sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi sejumlah lebam
dan memar.
Ada juga luka seperti
tusukan di kaki dan belakang tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke Unit
Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi
kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Sumber : nasional.sindonews.com
Social Header