Jambionline.com - Nesw Pemerintah Desa Tantan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan tersebut di dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tantan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tantan Mashuri, S.Pd. dan
Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sekernan, Akmal., S.Sos, Kepala Puskemas Tantan dan didampingi Narasumber, Dina Sari., S.Tr.,Keb. Serta di ikuti juga oleh Perangkat Desa Tantan.
Sebagaimana tertuang didalam Perbup nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur upaya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif yang terkonvergensi, holistik, dan integratif, dengan melibatkan berbagai pihak.
Narasumber, Dina Sari., S.Tr.,Keb. Dalam pembicaraan kegiatan tersebut mengatakan agar memastikan adanya kerjasama dan koordinasi antar berbagai sektor diantaranya Kesehatan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah juga memberikan peran dan kewenangan kepada desa dalam pencegahan dan penurunan stunting, termasuk dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan pengalokasian anggaran, salah satu contoh yaitu pemberian makanan tambahan akses air bersih.
Dalam sambutannya Kepala Desa Tantan, Mengatakan dengan adanya program Pencegahan dan Penangganan Stunting ini dapat menurunkan angkat Stunting di Desa Tantan Khususnya di Kabupaten Muaro Jambi
Kepala Desa Tantan Mashuri., S.Pd, "berharap dengan adanya peraturan ini, diharapkan mempercepat upaya penurunan stunting di Kabupaten Muaro Jambi, Khsusunya di Desa Tantan serta dapat berjalan lebih efektif dan terarah, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa". Tegasnya Mashur
Social Header